Bentuk Negara – Negara jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris yaitu state yang berasal dari bahasa Yunani yaitu statum yang artinya tegak atau tetap.
Secara umum, negara merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari anggota di dalamnya yang menetap dan memiliki tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam bahasa sansekerta juga diketahui Negara yang dikenal sebagai nagari yang artinya sebuah wilayah atau sebagai penguasa.
Intinya Negara bisa menjadi sebuah organisasi yang tingkatannya sangat tinggi karena bisa meliputi suatu wilayah yang luas ditambah dengan hadirnya masyarakat di dalamnya yang bersatu untuk saling menjaga demi kenyamanan bersama.
Lebih rinci mengenai hal ini, kamu bisa simak dalam bahasan BENTUK NEGARA: Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap! berikut.
Penjelasan BENTUK NEGARA: Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap!
Dalam sebuah wilayah yang disebut sebagai Negara memiliki unsur tersendiri karena tanpa adanya unsur itu tentu saja wilayah tersebut tidak bisa disebut sebagai Negara.
Untuk bisa dikatakan sebagai Negara maka wilayah tersebut harus memiliki seluruh unsur agar bisa diakui.
- Unsur pertama yang harus dimiliki dalam sebuah Negara adalah rakyat yang adalah semua orang yang berada dalam wilayah Negara tersebut dan memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan Negara.
- Unsur kedua yaitu wilayah yang meliputi tanah, laut dan udara. Lalu terdapat pemerintah yang memiliki wewenang di dalamnya, Negara juga harus memiliki kemampuan untuk bisa berhubungan dan juga bekerjasama dengan Negara lain.
- Unsur terakhir yaitu pengakuan dari Negara lain yang nantinya menentukan sebuah wilayah bisa disebut sebagai sebuah Negara.
Baca Juga: KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER: Pengertian, Tujuan, Macam & Jenis Jenisnya
Macam-Macam Bentuk Negara
Ada beberapa macam bentuk Negara yang digunakan di setiap Negara untuk bisa menjalankan Negara tersebut dengan baik sesuai dengan bentuknya. Berikut ini beberapa macam bentuk Negara yang ada saat ini :
1. Negara Kesatuan
Negara ini menganut bentuk Negara kesatuan seperti Negara Indonesia, maka dari itu Indonesia sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Negara kesatuan merupakan sebuah Negara yang pemerintahan tertinggi dijalankan oleh pemerintah pusat yang memiliki aturan berdasarkan undang-undang.
Pemerintah pusat diberi hak untuk melimpahkan kekuasaannya kepada daerah-daerah yang levelnya lebih kecil seperti provinsi dan kabupaten.
Pemerintah memberikan hak otonomi daerah kepada daerah di bawahnya untuk menjalankan aturan sendiri namun tentunya tetap berdasarkan aturan dan keputusan dari pemerintah pusat.
Ciri Negara Kesatuan
Negara kesatuan peraturan dasarnya diambil pada satu Undang-Undang Negara.
Selain itu Negara kesatuan memiliki satu kepala Negara saja, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara.
Negara kesatuan semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang saja, pemerintahannya terorganisir pada pusat.
Semua hal yang berhubungan dengan kedaulatan Negara baik kedaulatan untuk urusan dalam negeri dan juga urusan luar negeri diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
Beragam macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu kebijakan saja.
2. Negara Federasi
Bentuk Negara federasi ini cocok digunakan oleh Negara yang memiliki kawasan yang sangat luas sehingga untuk melaksanakan semua pemerintahannya dengan baik dan dibutuhkan pembagian pusat dari pemerintah pusat kepada unsur-unsur daerah yang ada di bawahnya seperti Negara bagian, wilayah, republic, provinsi dan sebagainya.
Kedaulatan Negara tetap dimiliki oleh pemerintah federal yang ada di pusat namun negara bagian lain di dalamnya juga memiliki kekuasaan yang besar dalam hal mengatur rakyatnya sendiri.
Hal ini menjadi kekuasaan yang lebih besar daripada daerah-daerah yang ada di Negara kesatuan.
Imbasnya Negara federasi lebih mudah mengatur pemerintahannya karena kekuasaan dan kewajiban langsung dibagikan kepada Negara bagian yang ada di dalamnya.
Negara federasi juga dikenal dengan nama bentuk Negara Serikat, salah satu contoh bentuk Negara federasi yaitu Amerika Serikat.
Ciri-Ciri Negara Federasi
- Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilihan umum dan memiliki tanggung jawab yang besar kepada rakyat.
- Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan terhadap daerahnya sendiri tapi tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara dipegang oleh kepala Negara.
- Setiap Negara bagian berhak mengatur undang-undang namun tetap harus seimbang dengan undang-undang yang ada di pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama dalam hal urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan saja.
3. Negara Konfederasi
Bentuk Negara adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama dalam mempertahankan kedaulatan.
Urusan dalam Negara masing-masing menjadi urusan masing-masing pihak, hanya untuk urusan bersama dilakukan dengan adanya perjanjian.
Masalah yang hadir dalam negara yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara yang melakukan konfederasi.
Contohnya Malaysia dan Singapura yang pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena unsur politik luar negeri yang terjadi di Indonesia di masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Walau bersifat sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara yang berkonfederasi bisa mendapat solusinya dan mudah terselesaikan.
4. Negara Monarki
Negara monarki yaitu bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Hak dalam memerintah Negara hanya dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada hal lain yang bisa mengganggu gugat.
5. Negara Oligarki
Dimana dalam Negara oligarki yang memerintah berasal dari kelompok yang disebut dengan kelompok feudal.
6. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.
Negara demokrasi yaitu sebuah Negara dimana kekuasaan pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat, dimana rakyat bebas mengendalikan pemerintahan sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat.
Apapun bentuk Negara yang dianut semua memiliki tujuan yang kurang lebih sama.
Karena Negara menjadi sebuah organisasi tertinggi yang terdiri dari rakyat yang banyak maka adanya bentuk Negara ini digunakan dengan tujuan memberikan kesejahteraan untuk semua rakyatnya.
Pemerintah yang ada dalam Negara dibentuk dengan tujuan agar kesejahteraan rakyat bisa lebih terjamin dan terarah.
Karena dengan adanya pemerintah tentu akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di dalam sebuah Negara terlepas dari apa saja bentuk Negara yang digunakan.
Baca Juga: PERILAKU KONSUMEN: Pengertian, Teori, Faktor & Contoh
Kesimpulan
Negara dalam bahasa Inggris yaitu state yang berasal dari bahasa Yunani yaitu statum yang artinya tegak atau tetap.
Negara adalah sebuah organisasi yang tingkatannya sangat tinggi karena bisa meliputi suatu wilayah yang luas ditambah dengan hadirnya masyarakat di dalamnya yang bersatu untuk saling menjaga demi kenyamanan bersama.
Dimana negara dibagi menjadi beberapa bentuk seperti negara kesatuan, negara federasi dan negara konfederasi.
Karena itulah penjelasan mengenai BENTUK NEGARA: Pengertian & Macam-Macam Bentuk Negara, Lengkap! bisa menjadi pengetahuan yang bisa kamu pahami secara jelas.
Semoga bermanfaat.
Orang juga bertanya
- 170+ Macam-Macam Profesi Pekerjaan dan Tugasnya, LENGKAP!!
- PENGERTIAN SISTEM EKONOMI: Fungsi, Macam Macam dan Sistem Ekonomi Indonesia
- Skema Inverter DC to AC, 4 Jenis dan Ukurannya Lengkap
- Resonator Knalpot Motor dan Mobil, 3 Fungsi & Harga Knalpot
- Tugas Marketing dan Sales Dalam Perusahaan & Perbedaannya
- ARTIFICIAL INTELLIGENCE: Pengertian, Tujuan & Contohnya
- 25 Macam Perangkat Keras Komputer dan Fungsinya (Hardware)
Daftar Isi: