Cara Daftar UMKM Online Terbaru

  •   Sep 2023  •   5 min read  •   Comment

Cara Daftar UMKM Online – UMKM kepanjangan dari usaha mikro kelas menengah yang artinya sebagai usaha yang dijalankan baik individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Penggolongan UMKM biasanya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan dari jumlah karyawan.

UMKM bisa dikatakan berfungsi sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, hal ini karena UMKM berada di berbagai tempat yang menjangkau berbagai daerah yang bisa membantu dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Untuk memulai membuat izin resmi, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya pada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar UMKM online yang bisa diketahui.

Cara Daftar UMKM Online Lengkap

Cara Daftar UMKM Online Lengkap

Ingin tahu bagaimana caranya mendaftar UMKM secara online, kamu bisa ketahui seperti berikut:

Berikut ini beberapa cara daftar UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu:

  1. Kamu bisa kunjungi situs https://oss.go.id.
  2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  3. Jika belum memiliki akun, maka bisa membuatnya di menu Registrasi.
  4. Setelah itu, kamu bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
    • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
    • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
    • Juga harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Cara mengisi NIB yang harus diketahui:

  1. Pertama kamu bisa isi formulir data profil, pemilik UMKM melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
  2. Berikut yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:
    1. Klik tombol Tambah Usaha.
    2. Lengkapi data yang diperlukan yang ada dalam formulir data usaha.
    3. setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, lalu klik Simpan lalu Selanjutnya.
    4. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha sampai semua terupload, lalu klik Selanjutnya.
    5. Di formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
    6. Pemilik UMKM bisa melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang sudah diisi dan bisa melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha.
    7. Selanjutnya, pemilik usaha memberi centang di kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
    8. Sebagai informasi, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha maka bisa melampirkan dokumen tambahan, yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU).
    9. Pemilik UMKM bisa melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha bisa juga mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Online BST Kemensos

Syarat Mendaftar UMKM Online

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online, maka pastikan syarat berupa:

  1. Kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
  6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR) lain.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar UMKM secara online, maka perlu melengkapi syarat dokumen berikut ini :

  1. Melampirkan fotokopi KTP.
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar DTKS Online Lewat HP di Kemensos.Go.Id Terbaru

Jenis UMKM

Berikut ini beberapa jenis usah UMLM yang bisa diketahui, yaitu:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM yaitu sebuah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam UU.

Dengan omzet dari usaha mikro dalam setahun paling besar Rp 300 juta dan jumlah aset bisnis maksimal Rp 50 juta ini di luar aset tanah dan bangunan.

Contoh UMKM mikro yaitu pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri secara mandiri atau sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar.

Arti UMKM kategori usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih yaitu Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dan penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Contoh UMKM kecil yaitu usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik dengan usaha kecil atau usaha besar.

Kekayaan bersih usaha ini di luar tanah dan bangunan sudah mencapai profit di atas Rp 500 juta per tahun.

Usaha menengah atau menengah UMKM juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun.

Usaha menengah juga sudah memiliki legalitas, dan contoh UMKM menengah yaitu perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran skala besar, sampai toko bangunan atau elektronik.

Kesimpulan

UMKM atau usaha mikro kelas menengah merupakan sebuah usaha yang dijalankan baik individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Buat yang ingin terjun sebagai UMKM maka bisa mencoba cara daftar UMKM online dengan syarat dan ketentuan seperti penjelasan di atas.

Selain itu jenis UMKM yang ada saat ini mulai dari usaha mikro, kecil sampai menengah dengan ketentuannya.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar