PENGERTIAN BUMN & BUMD: Tujuan, Ciri, Bentuk dan Contoh 2024

  •   Okt 2024  •   7 min read  •   Comment

Indonesia yang mengusung sistem ekonomi Pancasila, dan juga menganut sistem ekonomi campuran.

Sehingga semua kekayaan negara yang berhubungan dengan kehidupan rakyat akan dikelola oleh pemerintah.

Hanya saja tetap membuka lebar peran serta dari pihak swasta dalam dunia ekonomi.

Caranya dengan menjalankan BUMD dan BUMN. Namun tahukan kamu apa sebenarnya pengertian, jenis, tujuan dan contoh badan usaha milik pemerintah pusat dan daerah tersebut?.

Ingin tahu lebih jelasnya simak terus PENGERTIAN BUMN & BUMD: Tujuan, Ciri, Bentuk dan Contoh 2024 berikut.

Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.

Dengan begitu, Badan Usaha Milik Negara termasuk sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia.

Pendirian Badan Usaha Milik Negara bertujuan untuk mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga semua kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor.

Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, beberapa diantaranya seperti keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan sebagainya.

Bentuk BUMN

Badan Usaha Milik Negara dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yaitu Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut adalah penjelasan singkatnya.

Persero (Badan Usaha Perseroan). Badan Usaha Milik Negara ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Sehingga negara harus mendominasi kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Umumnya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Sebagian besar dari pekerja di Persero yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.

Perum (Badan Usaha Umum). Modal Badan Usaha Milik Negara keseluruhannya ditanggung oleh negara. Sehingga Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan untuk menyertakan modal di dalam usaha  lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Meski modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.

Tujuan BUMN

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara berpedoman pada terwujudnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, beragam tujuan dirancang agar harapan itu bisa terealisasi dengan baik. Berikut adalah tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Negara:

  • Berkontribusi dalam pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
  • Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
  • Guna mendapatkan keuntungan finansial.
  • Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
  • Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
  • Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan untuk masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

Baca Juga: PENGERTIAN ORGANISASI: 7 Tujuan, Bentuk, Ciri & Unsurnya

 Contoh BUMN

Pemimpin Badan Usaha Milik Negara Perseroan disebut sebagai direksi, tidak mendapatkan fasilitas negara dan tujuan badan usaha ini yaitu untuk mengumpulkan laba atau keuntungan. Beberapa contoh dari jenis Badan Usaha Milik Negara ini adalah:

PT Perusahaan Listrik Negara,

  • PT Adhi Karya Tbk,
  • PT Krakatau Steel Tbk,
  • PT Kimia Farma Tbk,
  • PT Garuda Indonesia,
  • PT Kereta Api Indonesia,
  • PT Pindad,
  • PT Garam,
  • PT Balai Pustaka,
  • PT Pertamina
  • dan sebagainya.

Ciri dari Badan Usaha Milik Negara Perum yaitu untuk memenuhi kebutuhan rakyat, pemimpinnya adalah seorang direktur atau direksi, dan pekerjanya adalah pegawai dari perusahaan swasta.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara Perum yaitu Perumnas, Peruri, Damri, Pegadaian, balai Pustaka, Bulog, Antara, Jasatirta, dan sebagainya.

Pengertian BUMD

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah sebuah badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan tiap-tiapdaerah.

Jadi, Badan Usaha Milik Negara bisa dikatakan sebagai cabang dari Badan Usaha Milik Negara, dan peranannya sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan nasional.

Bentuk Bentuk BUMD

Bentuk badan usaha bisa dalam berbagai bidang, sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota.

Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan).

Pada bidang jasa perbankan, maka didirikan Bank Daerah, sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Baca Juga: PENGERTIAN INFORMASI: 7 Fungsi, Konsep Dasar & Jenisnya

Peran BUMD

Adanya Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran atau fungsi yang sangat penting, sehingga jika pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan efek positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, berikut adalan peranan pentingnya:

  • Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
  • Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
  • Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
  • Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
  • Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
  • Membina pengembangan unit  usaha kecil seperti koperasi.
  • Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.

Tujuan BUMD

Dengan pendirian Badan Usaha Milik Daerah mengedepankan pemenuhan semua kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

Mungkin saja karena bidang tersebut belum diminati oleh pihak swasta, atau belum tersentuh secara maksimal oleh swasta atau memang harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Berikut adalah beberapa tujuan dari pendirian Badan Usaha Milik Negara.

  • Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
  • Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
  • Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
  • Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
  • Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.

Contoh BUMD

Contoh badan usaha yang dikelola oleh daerah antara lain BPD (Bank Pembangunan Daerah), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan masih banyak lagi contoh Badan Usaha Milik Daerah lain.

DAn, dari berbagai penjabaran di atas maka bisa disimpulkan jika Badan Usaha Milik Daerah memiliki berbagai ciri khusus, dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara. Berikut adalah ciri-cirinya, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Daerah didirikan dan diawasi oleh pemerintah daerah.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan absolut, karena sebagai pemegang hak kekayaan usahanya.
  • Pemerintah daerah menguasai semua atau sebagian besar modal Badan Usaha Milik Daerah.
  • Badan Usaha Milik Daerah dipimpin oleh seorang direksi yang bisa diangkat dan diberhentikan kepala daerah (bupati, walikota atau gubernur).
  • Semua risiko yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah ditanggung secara penuh oleh pihak pemerintah.
  • Semua penyumbang kas atau sumber pendapatan daerah bahkan negara.
  • Sebagai instrumen penting guna pengembangan ekonomi di daerah dan nasional.
  • Tidak semata-mata mencari keuntungan, karena laba harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tujuan Badan Usaha Milik Daerah tidak untuk mengumpulkan keuntungan sebesar mungkin tapi dengan modal sekecil mungkin.
  • Pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah adalah pemerintah.
  • Badan Usaha Milik Daerah bisa menghimpun dana atau keuangan dari banyak pihak seperti lembaga perbankan dan non bank.

Baca Juga: STRUKTUR ORGANISASI: Pengertian, Bagan, Fungsi dan Tugas

Kesimpulan

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah sebuah badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Pendirian Badan Usaha Milik Negara bertujuan dalam mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga semua kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor.

Untuk itulah penting mengetahui perbedaan antara PENGERTIAN BUMN & BUMD Tujuan, Ciri, Bentuk dan Contoh 2024 seperti penjelasan di atas.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar