Cara Daftar UMKM Online – UMKM merupakan sebuah istilah yang pastinya sudah sangat familiar di kalangan masyarakat Indonesia.
Istilah dari usaha mikro, kecil, dan menengah ini adalah usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Karena ukurannya yang masih kecil, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil atau minim pula.
Jika kamu sedang menjalankan UMKM, sebaiknya kamu mendaftarkannya, karena dengan Perizinan sangat penting bagi UMKM yang ingin menambah level UMKM yang terdaftar.
Selain itu, memiliki peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah langsung.
Syarat Umum Daftar UMKM Online
Berikut ini beberapa syarat wajib yang harus kamu penuhi, yaitu:
- WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau TNI/POLRI, dan bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD.
- Memiliki usaha skala mikro yang sudah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Syarat Dokumen Daftar UMKM Online
Untuk syarat dokumen yang bisa kamu lampirkan, yaitu:
- Melampirkan fotokopi karti identitas KTP.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto usaha UMKM.
- Melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Membuat NIB
Salah satu syarat cara daftar UMKM Online yaitu harus melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa cara seperti berikut ini:
- Buat akun OSS (Online Single Submission) di laman resmi OSS di link oss.go.id/oss.
- Jika berhasil masuk ke laman tersebut, klik menu Daftar yang ada di pojok kanan atas.
- Lalu isi data diri pada kolom yang tersedia.
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, kamu bisa melakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi.
- Selanjutnya masuk ke akun OSS dan isi data yang diperlukan.
- Jika sudah, kamu bisa masuk kembali ke laman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan sebelumnya.
- Di bagian username bisa diisi dengan email sementara bagian password bisa diisi dengan password yang sudah dikirimkan ke email sebelumnya.
- Lalu klik menu Perizinan Mikro dan klik Pengajuan Baru.
- Kamu bisa mengisi semua data yang diperlukan seperti nama usaha, sektor usaha, kegiatan usaha, sarana usaha, alamat usaha, status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, sampai perkiraan hasil penjualan.
- Jika sudah diisi maka langsung klik Simpan Data.
- Lalu Unduh NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan klik Simpan dan Lanjutkan.
- Selanjutnya klik pada tombol Proses NIB dan ikuti langkahnya.
- Lalu klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan.
Adapun syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan NIB antara lain adalah:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memasukkan pada proses pembuatan user-ID.
- Untuk pelaku UMKM berbentuk badan usaha maka NIK yang dimasukkan yaitu NIK dari penanggungjawab badan usaha.
- Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan koperasi, yayasan, CV, firma dan persekutuan perdata harus menyelesaikan pengesahannya dahulu di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
- Dan bagi pelaku usaha berbentuk perum atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha dahulu.
Cara Membuat IUMK secara Online
Selain NIB persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam cara daftar UMKM online yaitu melampirkan IUMK atau (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Bagi yang belum memilikinya maka bisa melakukan beberapa cara dan langkah seperti berikut ini:
- Pertama buka formulir pendaftaran di laman resmi OSS oss.go.id/oss.
- Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung login ke website IUMK Online.
- Pilih menu Perizinan Berusaha > klik Pembuatan Izin Perseorangan.
- Lalu isi data sesuai dengan KTP dan klik Simpan > Selanjutnya.
- Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang diberikan.
- Di bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, kamu bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika di persyaratkan, lalu klik Selanjutnya.
- Di tampilan NIB dan Izin Usaha akan terlihat bagaimana cetakannya, dan kamu juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Cara Daftar UMKM Online
Adapun cara daftar UMKM online yang perlu dilakukan yaitu seperti berikut:
- Langkah pertama dengan mengunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Kemudian melakukan login bagi yang sudah memiliki akun di OSS.
- Jika belum maka bisa lakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi.
- Jika pembuatan akun telah selesai, maka kamu bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
- Pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
- Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
- Lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Jika sudah klik pada tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
- Periksa kembali data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar maka klik Simpan dan Lanjutkan.
- Untuk jenis usaha yang berskala kecil di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa sekalian mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan.
- Lanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya.
- Kemudian centang di kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Perlu dicatat jika bagi pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
Untuk cara daftar UMKM online memenuhi semua persyaratan, maka juga wajib melampirkan SKU ini.
Baca Juga: Cara Cek NIP Online
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM adalah melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Untuk pelaku usaha yang memiliki alamat usaha berbeda dengan alamat domisili di KTP.
Agar semua syarat terpenuhi dengan baik maka pelaku UMKM harus membuat SKU yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kepala desa.
Selanjutnya SKU akan disahkan di kantor kecamatan sebagai salah satu bukti atau syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan bantuan.
Karena di dalam SKU yang sudah disahkan oleh kecamatan terdapat informasi mengenai status warga yang menjadi penduduk di wilayah tersebut dan benar memiliki usaha seperti yang tertera pada Surat Keterangan Usaha.
Bagi yang akan membuat SKU maka perlu mempersiapkan beberapa syaratnya seperti surat pengantar dari RT, RW, KTP dan KK.
Sebagai catatan, SKU yang disahkan dengan tandatangan dan stempel kecamatan hanya berlaku selama satu tahun saja.
Cara daftar UMKM online cukup mudah sehingga kamu bisa melakukannya walau hanya melalui perangkat Hp saja.
Sebelum mulai mendaftar, pastikan bahwa kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan dan berhak untuk mendapatkannya.
Kesimpulan
UMKM merupakan sebuah badan usaha yang dilalukan oleh pelaku bisnis dalam level kecil menengah.
Saat ini pemerintah dengan kebijakan terbarunya mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya dengan memberikan bantuan khusus UMKM dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya dengan cara daftar UMKM online yang bisa dicoba seperti penjelasan di atas, dengan demikian siapa saja pelaku usaha bisa mendaftar dan jika beruntung bisa mendapatkan bantuan pemerintah dengan mudah.
Orang juga bertanya
- Conveyor Adalah: 15+ Macam, Cara Merawat, & Istilah
- Boiler Adalah: Pengertian, 11 Komponen & Perawatannya
- Valve Adalah: Bagian, Klasifikasi, 13 Macam dan Fungsinya
- Cara Menghubungkan HP Ke Proyektor dengan Kabel Data 100% Berhasil
- Fungsi Turbo: Pengertian, 3 Komponen, & Cara Perawatan
- Mikrokontroler Adalah: 2 Fungsi, Komponen, & Cara Kerjanya
- Relay: Pengertian, 3 Sifat, Cara Mengukur Relay
Daftar Isi: