Jenis SIM Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor & Mobil (A,C,D,B)

  •   Sep 2024  •   8 min read  •   Comment

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen pelengkap saat berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti kemampuan mengemudi, SIM juga berisi nomor identitas pengemudi dan bisa sebagai alat bukti identifikasi forensik untuk kepolisian.

Hal ini sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

Proses pengajuan SIM tentu harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori juga praktik.

Ingin tahu selengkapnya Jenis SIM Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor & Mobil (A,C,D,B), simak seperti bahasan berikut.

Jenis SIM di Indonesia dan kegunaannya

Jenis SIM

Jenis SIM dibagi sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot serta kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan juga SIM Umum.

Terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda-beda dan ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

SIM A

Jenis SIM A untuk pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) dan barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

Ada 2 jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. perbedaan SIM A dan SIM A Umum hanya terletak pada kendaraan khusus perseorangan atau umum.

Sebagai contohnya, jika seseorang berprofesi sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A umum.

Sementara SIM A perorangan tidak boleh mengemudikan kendaraan umum atau jenis angkutan kota.

SIM B1

Jenis SIM B1 khusus bagi pengendara kendaraan pribadi atau umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.

Kendaraan yang digunakan, contohnya seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.

SIM B2  Jenis SIM B2 dikhususkan untuk pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan (gandeng) dengan berat kereta gandeng lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Buat para pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua tentu tidak asing lagi dengan SIM C.

Jenis SIM C terbagi menjadi 3 jenis SIM, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

  • Perbedaannya, SIM C digunakan buat kendaraan roda dua dengan mesin <250 cc.
  • Sementara SIM C1 digunakan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc.
  • SIM C2 digunakan buat kendaraan roda dua dengan mesin >500 cc.

SIM D

SIM ini dikhususkan bagi kendaraan yang dibuat khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Jadi, tidak heran jika para penyandang cacat juga diwajibkan memiliki SIM.

SIM D1

Tidak hanya jenis SIM D, seseorang tergolong difabel atau penyandang cacat dan ingin mengendarai mobil harus memiliki SIM D1.

SIM Internasional

SIM ini diperuntukan untuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), yang artinya WNA yang mau berkendara di Indonesia harus memiliki SIM Internasional.

Menurut aturan yang berlalu, SIM yang terbit di Indonesia berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain bisa berlaku di Indonesia selama ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.

Artinya sebagai Warga Negara Indonesia juga bisa membuat SIM dan menggunakan di beberapa negara yang berlaku.

Dan pentingnya harus mengetahui Jenis SIM Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor & Mobil (A,C,D,B), agar tidak tertukar.

Baca Juga: KREATIF dan INOVATIF: Pengertian, Ciri Ciri dan Contoh Kreativitas – Inovasi

Fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi

Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebut ada 3 fungsi yang terdapat pada SIM. Berikut penjelasannya:

Bukti kompetensi mengemudi

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebelum mendapatkan SIM, maka pengguna diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.

Tesnya yang meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas serta perilaku saat berkendara di jalan umum.

Setelahnya harus menjalani ujian praktik yang membuktikan jika kamu memang mampu berkendara dan akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.

Bukti registrasi dan identitas

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas Pengemudi secara lengkap.

Dalam SIM berisi informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Sebagai identifikasi, SIM memiliki fungsi yang kurang lebih sama seperti KTP dan bisa menggantikan KTP untuk kebutuhan registrasi.

Data pendukung

Data registrasi Pengemudi bisa digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi

Untuk memiliki SIM, ada syarat-syarat dan tahapan-tahapan yang harus dilalui, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membuat SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di bawah tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia.

Ada beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang wajib dipenuhi pengendara kendaraan bermotor untuk mengurus SIM adalah sebagai berikut.

Syarat membuat SIM perseorangan

Syarat SIM perseoranganKeterangan
Usia
  • Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
  • Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
Syarat administratif
  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian
  • Lulus ujian teori.
  • Lulus ujian praktik.
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat tambahan membuat SIM B1Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Syarat membuat SIM umum

Syarat SIM UmumKeterangan
Usia
  • Usia 20 tahun jika akan membuat SIM A umum.
  • Usia 22 tahun jika akan membuat SIM B1 umum.
  • Usia 23 tahun jika akan membuat SIM B2 umum.
Syarat administratif
  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian teori
  • Soal pelayanan angkutan umum.
  • Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Pengujian kendaraan bermotor.
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
  • Tempat penting di wilayah domisili.
  • Jenis barang berbahaya.
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat lulus ujian praktik
  • Soal menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya.
  • Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
  • Mengisi surat muatan.
  • Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
  • Pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat tambahan membuat SIM A umumHarus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B1 umumHarus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2 umumHarus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Baca Juga: WEB BROWSER: Pengertian, Fungsi & Macam Macam Web Browser

Cara Membuat SIM

Surat Izin Mengemudi

Secara mudah, ada beberapa langkah untuk membuat SIM, yaitu:

  1. Melengkapi dokumen dan sudah memenuhi persyaratan pembuatan SIM,
  2. Mendatangi kantor SAMSAT terdekat,
  3. Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani,
  4. Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis),
  5. Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan), dan
  6. Menunggu pengumuman kelulusan tes berikutnya.

Sementara untuk SIM Internasional, berikut cara membuatnya:

SIM Internasional juga berlaku di luar negeri

SIM Internasional tidak hanya dibutuhkan oleh WNA, tapi juga bisa dipakai ketika berkunjung ke negara lain yang menerbitkan SIM Internasional.

SIM berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya pembuatan SIM berlaku secara nasional dan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor  60 Tahun 2016 yang besarannya sebagai berikut.

Jenis SIMPembuatanPerpanjangan
SIM DRp50.000Rp30.000
SIM D1Rp50.000Rp30.000
SIM CRp100.000Rp75.000
SIM C1Rp100.000Rp75.000
SIM C2Rp100.000Rp75.000
SIM ARp120.000Rp80.000
SIM B1Rp120.000Rp80.000
SIM B2Rp120.000Rp80.000
SIM InternasionalRp250.000Rp225.000

Apa bedanya Smart SIM dengan SIM lama?

Dalam perkembangan berita terbaru, Polri merencanakan akan mengeluarkan SIM berteknologi baru berupa Smart SIM yang menggunakan chip untuk merekam data dan transaksi elektronik.

Hal tersebut yang menjadi pembeda dengan SIM lama.

Benarkah pemilik kendaraan harus mengganti SIM lama dengan Smart SIM?

Pengendara kendaraan bermotor sebaiknya tidak terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM, hal ini karena prosesnya tetap diberlakukan secara bertahap.

Dimana, pada saat perpanjangan SIM, kamu bisa mengganti SIM lama dengan SIM baru sesuai dengan syarat dan prosedur lama.

Apa keuntungan dari memiliki Smart SIM?

Keuntungan memiliki Smart SIM yaitu pada fungsinya yang bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-money.

Menariknya lagi adalah menyimpan data pengendara sekaligus data pelanggaran lalu lintas yang sudah pernah dilakukan lebih mudah.

Smart SIM bisa diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta, dan sudah bekerja sama antara Polri dengan 2 bank BUMN di Indonesia, yaitu bank BNI dan Bank Mandiri, dalam menerbitkan Smart SIM ini.

Ini juga bisa digunakan untuk pembayaran tol, KRL, MRT, dan bus Transjakarta.

Dengan memiliki SIM sebenarnya bertujuan meningkatkan kesadaran diri untuk melindungi para pengguna jalan, baik pengendara, penumpang, pejalan kaki dan semua yang berkepentingan menggunakan jalan umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik dan mobil listrik

Pada dasarnya kamu tidak membutuhkan SIM khusus untuk mengendarai kendaraan yang memiliki daya listrik karena aturan Surat Izin Mengemudi tidak berdasarkan dari daya mobil, listrik atau bahan bakar minyak.

SIM motor listrik ditentukan dari kapasitas mesinnya, jika motor tersebut kapasitasnya di bawah 200 cc maka bisa menggunakan SIM C.

Jika mesinnya 250 cc – 500 cc maka butuh SIM C1 dan Sim C2 untuk kapasitas mesin di atas 500 cc.

Sedangkan untuk SIM mobil listrik juga sama dengan mobil lain, ditentukan dari bobot mobil yang dipakai.

Jika bobot isi maksimal 2.500 kilogram maka kamu bisa menggunakan SIM A.

Baca Juga: PERANGKAT KERAS: Pengertian, Contoh, Macam Macam Hardware & Fungsinya

Kesimpulan

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen pelengkap saat berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Selain sebagai bukti kemampuan mengemudi, SIM juga berisi nomor identitas pengemudi dan bisa sebagai alat bukti identifikasi forensik untuk kepolisian.

Terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda-beda dan ketentuannya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Karena itu kamu harus tahu mengenai Jenis SIM Surat Izin Mengemudi Kendaraan Motor & Mobil (A,C,D,B), agar lebih jelas dan paham lagi.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar