Pengertian Lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif & Contoh

  •   Okt 2024  •   9 min read  •   Comment

Indonesia memiliki sistem tata negara yang didalamnya terdapat sistem yang berpengaruh dan berperan penting dalam kehidupan sistem pemerintahan.

Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif adalah bagian dari sistem tata negara ini dan ketiga lembaga tersebut dibentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar dan peraturan resmi lainnya.

Sebagai negara Republik, pembentukan ketiga lembaga tersebut bertujuan sebagai pembagi dan pemisah dalam sistem pemerintahan atau yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Lembaga Legislatif yang terdiri dari DPR, MPR, dan DPD, sedangkan lembaga Yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Di lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden dan wakilnya serta para Menteri yang tergabung dalam kabinet yang dibentuk Presiden.

Artikel ini akan membahas mengenai Pengertian Lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif & Contoh sebagai berikut.

Pengertian Lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif dan Contohnya

Pemilihan anggota lembaga negara ini sebagian besar mengikutsertakan rakyat melalui Pemilihan Umum.

Mulai dari pemilihan anggota DPR sampai pada Presiden dan wakilnya, dan kebanyakan memiliki masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tiap-tiap lembaga memiliki anggota, wewenang, sampai tugasnya tersendiri dan ketiga lembaga ini sangat berperan dalam mengatur dan menjalankan negara.

Mengenal Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif

Sebagai warga negara yang baik, tentu siapa saja harus mengenal lebih dekat apa saja pengertian lembaga Eksekutif, Legislatif, hingga Yudikatif.

Dengan demikian, kamu lebih tahu dan paham bagaimana dan apa fungsi serta tugasnya dalam menjalankan amanah rakyat.

1. Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan.

Lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara, dan ini sesuai dengan fungsinya sebagai badan deliberatif pemerintah.

Contoh Lembaga Legislatif

1. DPD

DPD yaitu singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan perwakilan daerah berkedudukan di lembaga negara.

Anggotanya berasal dari perwakilan tiap provinsi yang sudah terpilih lewat pemilihan umum.

Jumlah anggota di setiap provinsi tidak sama, paling banyak perwakilan tiap provinsi yaitu empat orang dan masa jabatan anggota legislatif yaitu 5 tahun.

2. DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga negara seperti anggota DPD.

Anggotanya berasal dari partai politik yang terpilih saat Pemilihan Umum, dan kedudukan DPR berada di ibukota negara.

Hanya di tingkat provinsi terdapat lembaga legislatif dengan nama DPRD Provinsi.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota memiliki nama DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk masa jabatan anggota dewan ini selama 5 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat.

3. MPR

Berbeda dari DPR dan DPD, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih dalam Pemilu.

Masa jabatannya sama seperti anggota DPR dan DPD, dan lembaga legislatif ini bertempat di ibukota negara.

Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR sebagai sebuah lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia.

Namun setelah amandemen, status lembaga tertinggi tidak ada lagi sama dan berganti menjadi lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut ini beberapa tugas lembaga legislatif yaitu:

1. Tugas DPD

Mengajukan Rancangan Undang-Undang Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tugas yang berkaitan pada otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.

Dewan yang mewakili daerah-daerah di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dengan mengajukan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah perwakilannya.

Memberi pertimbangan terkait RUU APBN

  • Memiliki tugas mewakili daerah, DPD memiliki tugas memberikan pertimbangan Rancangan Undang-Undang APBN sebelum akhirnya disahkan
  • Memeriksa hasil keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan
  • Sebagai bagian lembaga legislatif, DPD juga memiliki wewenang yang sama dengan DPR dalam memerikan hasil keuangan negara dari BPK
2. Tugas DPR

Membentuk Undang-Undang Negara

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tugas memegang kekuasaan dalam pengajuan hingga pembentukan Undang-Undang Negara.

Dalam tugas tersebut, anggota dewan akan mengajukan rancangan Undang-Undang dalam sidang istimewa.

Memberi persetujuan kepala negara

DPR bertugas memberikan persetujuan kepala negara yang terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Presiden.

Peraturan ini ditetapkan sebagai ganti dari Undang-Undang.

Pemberi pertimbangan kepada presiden

  • Selain persetujuan, DRP juga memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pengangkatan dan penempatan duta negara lain.
  • Pertimbangan Undang-Undang APBN, sampai pertimbangan amnesti dan abolisi bisa dilakukan DPR.
  • Memberi hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
  • Memilih anggota BPK secara langsung.
  • Memberi persetujuan calon Hakim Agung yang sudah lulus dari Komisi Yuridis.
  • Memberi persetujuan tentang anggota yudisial
  • Terkait pengangkatan hingga pemberhentian anggota yudisial, DPR juga memiliki tugas dalam memberikan persetujuan kepada Presiden.
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
3. Tugas MPR

Sesuai UU Pasal 3 ayat 1, Majelis Pemusyawaratan Rakyat juga memiliki tugas layaknya anggota DPD dan DPR, yaitu :

Tugas Anggota MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden serta wakilnya pada masa jabatan berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan

Hak Anggota MPR

  • Memberi usul perubahan pasal Undang-Undang
  • Memilih dan dipilih
  • Hak imunitas
  • Protokoler
  • Hak keuangan dan administrasi
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan serta aturan Undang-Undang

Baca Juga: Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi Terlengkap!

2. Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif yaitu sebuah lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara.

Dalam lembaga negara ini terdapat Mahkamah Agung, Komisi Yudisal, dan Mahkamah Konstitusi.

Ketiga lembaga ini bersama-sama sebagai pemberi pengawasan dan pemantauan pelaksanaan hukum di negara Indonesia.

Contoh Lembaga Yudikatif

1. Mahkamah Agung

Wewenang Mahkamah Agung (MA) ada di sektor kehakiman dan merupakan lembaga yang menyelenggarakan peradilan juga penegakan hukum di negara ini.

2. Mahkamah Konstitusi

Lembaga satu ini adalah bagian Yudikatif yang berwenang sebagai pengadil pada tingkatan pertama juga terakhir.

Keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.

3. Komisi Yudisial

Lembaga negara ini adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas serta wewenang dalam pengusulan pengangkatan hakim agung.

Komisi Yudisial memiliki peranan dalam menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku hakim.

Tugas Lembaga Yudikatif

Sebagai lembaga negara, lembaga ini juga memiliki tugas penting yang dijalankan. yaitu :

1. Tugas Mahkamah Agung
  • Menguji dan mengadili peraturan perundang-undangan
  • Memberi pertimbangan pada kepala negara tentang pemberian grasi dan rehabilitas
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
  • Mengadili dari tingkat pertama sapai akhir putusan yang sifatnya final dalam menguji Undang-Undang.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan terkait hasil Pemilu
  • Memberi keputusan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran Presiden dan wakilnya sesuai Undang-Undang
  • Menerima usulan pemberhentian Presiden dan Wakilnya dan segera ditindaklanjuti
3. Tugas Komisi Yudisial
  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
  • Menjaga dan menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat dan perilaku Hakim Agung

Baca Juga: PBB: Sejarah, 5 Tugas & Tujuan Berdirinya | Baru &Lengkap

3. Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif yaitu sebuah lembaga negara yang berisi Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-menterinya dimana lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan.

Masa jabatannya sama seperti Lembaga Legislatif, yaitu 5 tahun dan anggota lembaga satu ini juga dipilih dari Pemilihan Umum.

Hanya untuk para menteri bisa ditunjuk langsung oleh Presiden, dari anggota Legislatif, atau Eksekutif daerah.

Contoh Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif juga memiliki beberapa anggota, antara lain :

1. Presiden

Presiden atau Kepala Negara memiliki masa jabatan 5 tahun untuk satu periode, hanya pasca periodenya habis masih diperbolehkan mengajukan diri kembali sebagai presiden.

Presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum, hal ini sesuai dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A.

Dalam mencalonkan dirinya, seorang presiden dan wakilnya menggunakan partai politik sebagai kendaraannya naik ke posisi tersebut.

Selain menjadi anggota Eksekutif negara, seorang presiden juga menjadi simbol resmi negara.

Dalam masa kerjanya dibantu oleh Wakil Presiden serta Menteri-menteri yang tergabung dalam satu kabinet.

Kepala negara dilantik di hadapan dewan MPR dan DPR sesuai dengan isi pasal 9 UUD 1945.

2. Wakil Presiden

Wakil Presiden memiliki jabatan satu tingkat di bawah presiden, dengan tugas wakil yaitu mengambil alih tugas dan jabatan jika Presiden berhalangan.

Sebagai wakil kepala negara, Wakil Presiden juga menjadi simbol resmi negara, dengan tugas dan kualitas bantuan Wakil Presiden diatas bantuan para Menteri.

Wakil Presiden memiliki masa jabatan sama seperti presiden yaitu selama 5 tahun.

Dalam kontestasi Pemilu, wakil senantiasa berdampingan dengan Presiden dalam mencalonkan diri dan menggunakan partai politik sebagai kendaraannya di dalam ajang Pemilihan Umum.

3. Menteri

Menteri adalah sebuah jabatan yang diberikan presiden dengan tugas membantu Presiden dalam menjalankan tugas eksekutifnya.

Seorang Menteri memegang jabatan publik yang bersifat siginifikan dalam pemerintahan.

Seorang Menteri memimpin sebuah kementrian dan tergabung dalam kabinet yang dibuat presiden.

Masa jabatan menteri sama seperti seperti Lembaga Eksekutif lainnya, yaitu 5 tahun.

Namun Presiden berhak melakukan re-shuffle kabinet dan mencopot Menteri jika tidak mampu melaksanakan tugas eksekutifnya dengan maksimal.

Tugas Lembaga Eksekutif

1. Presiden
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Membuat perjanjian dengan beberapa negara dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsulat yang adalah perwakilan resmi di negara lain.
  • Menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta resmi di negara sendiri
  • Memberi gelar, kehormatan dan tanda jasa kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berjasa mengharumkan nama bangsa
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 10
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR dan melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan bersama DPR serta mengesahkan RUU hingga menjadi Undang-Undang
  • Menetapkan Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan Hakim Konstitusi dari calon yang diusulkan DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden sendiri
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial bersama persetujuan DPR
2. Wakil Presiden
  • Mendampingi Presiden dalam menjalankan tugas negara
  • Membantu tugas Presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan
  • Membantu Presiden dalam menjalankan, mengkoordinasi, dan mengevaluasi program kerja kabinet
  • Berfungsi juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintah atau suatu komisi negara
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan prioritas atau fokus pelaksanaan kegiatan pemerintahan
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar lembaga di pemerintahan
3. Menteri
  • Mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan dan program di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
  • Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dan mengikuti perkembangan keadaan di bidang yang ada di bawah koordinasinya sehari-hari
  • Membina dan melakukan koordinasi antar departemen dan instasi lainnya. Tujuannya untuk pengumpulan bahan serta pembahasan masalah yang diperuntukkan untuk perumusan kebijaksanaan
  • Menyampaikan laporan, bahan keterangan, saran, hingga pertimbangan di bidang yang ada di tanggung jawabnya kepada Menteri Koordinator yang dibantunya, Menteri Pimpinan Departemen, dan Presiden

Baca Juga: BPUPKI: Sejarah, Tugas, Tujuan, Sidang & 69 Anggotanya

Kesimpulan

Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam merumuskan dan membuat peraturan, Undang-Undang negara, serta kebijakan.

Lembaga Yudikatif yaitu sebuah lembaga negara yang memiliki tugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta memantau proses pelaksanaan Undang-Undang dan hukum di suatu negara.

Lembaga eksekutif yaitu sebuah lembaga negara yang berisi Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-menterinya dimana lembaga negara ini bertugas menjalankan roda pemerintahan.

Dengan demikian penting untuk warga negara Indonesia mengetahui dan bisa memahami tentang Pengertian Lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif & Contoh.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar