PENGERTIAN PERUSAHAAN: Bentuk, Manfaat dan Jenis-Jenis Perusahaan

  •   Okt 2024  •   10 min read  •   Comment

Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat penting untuk memahami terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan fungsinya.

Sehingga dengan demikian akan lebih mudah untuk mengembangkan semaksimal mungkin perusahaan tersebut dan pada akhirnya mendapatkan profit yang kian meningkat setiap waktunya.

Tentu tidak bisa asal saja dalam mengembangkan perusahaan ini karena ada berbagai hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan dengan baik dan seksama.

Lebih jelasnya mengenai perusahaan, simak bahasan pengertian perusahaan: bentuk, manfaat dan jenis-jenis perusahaan berikut.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan atau istilah Inggrisnya yaitu “enterprise” yang terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut sebagai pabrik atau bedriff (bahasa Belanda).

Perusahaan adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan lain yang kegiatannya untuk melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi sebuah kebutuhan ekonomis manusia.

Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, seperti manusia, alam dan modal.

Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya dilakukan untuk bisa memperoleh profit.

Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari sebuah laba, contohnya seperti yayasan sosial, atau juga keagamaan.

Hasil suatu produksi dapat berupa suatu barang dan jasa.

Baca juga: FREELANCE Adalah: Pengertian, Syarat & Contoh Kerjanya

Pemerintah Belanda pada waktu membacakan suatu rencana undang-undang di muka parlemen, menjelaskan bahwa Pengertian Perusahaan ialah suatu keseluruhan dari perbuatan, yang bisa dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).

Rumusan dari pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini sangat luas, karena pekerjaanpun masuk di dalamnya.

Menurut sebuah ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah:

“Setiap bentuk usaha yang akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh suatu keuntungan atau laba”.

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah berbagai pengertian perusahaan:

1. Komar Andasasmita

Perusahaan yaitu mereka yang secara teratur berkesinambungan dan juga terbuka bertindak dalam suatu kualitas tertentu, mencapai atau mendapatkan keuntungan bagi diri mereka.

2. Molengraaff

Perusahaan adalah satu keseluruhan perbuatan yang dapat dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh suatu penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

3. Kansil

Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang sudah akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk sebuah tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

4. Ebert Dan Griffin

Perusahaan adalah satu organisasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.

5. Prishardoyo

Perusahaan adalah salah satu perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha pada Perusahaan Umum bersifat melayani untuk kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.

6. Mr. M. Polak

Perusahaan yaitu sebuah perusahaan itu ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi juga dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

7. Pemerintah Belanda

Perusahaan adalah keseluruhan dari suatu perbuatan yang dapat dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).

8. Much Nurachmad

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau juga tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, ataupun milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

9. Swastha Dan Sukotjo

Perusahaan yaitu suatu organisasi produksi yang dapat menggunakan dan juga mengkoordinirkan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

10. Abdul Kadir Muhammad

Perusahaan adalah suatu istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.

Lebih lengkapnya, perusahaan yaitu sebuah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.

11. Murti Sumarni

Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang dapat mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

12. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang juga didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan (laba).

13. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1

Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang dapat melakukan suatu kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang sudah diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau juga bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

14. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ini atau juga tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar suatu upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang sudah memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

15. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Perusahaan ialah sebuah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki suatu negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk dapat memanfaatkan umum berupa penyediaan sebuah barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

16. Prof. J. C. Rieltveldt

Perusahaan adalah suatu kerjasamanya antara faktor-faktor produksi secara teratur yang tujuannya produksi.

17. K. J. Groeneveld

Perusahaan adalah sebuah organisasi berproduksi yang bersifat khusus atau berwujud spesialisasi.

18. Dr. D. Van Der Meer

Perusahaan adalah satu kesatuan teknis dan tempat di dalam proses sirkulasi dan produksi.

Baca juga: 4 Contoh Press Release Kegiatan, Event, Perusahaan [UPDATE]

Unsur – Unsur Perusahaan

PENGERTIAN PERUSAHAAN Bentuk, Manfaat dan Jenis-Jenis Perusahaan

Beberapa unsur perusahaan yang bisa kamu ketahui, yaitu:

1. Badan Usaha

Setiap perusahaan yang memiliki bentuk tertentu, baik itu berbadan hukum atau bukan badan hukum.

Contohnya yaitu : Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.

2. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Meliputi dalam bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan juga pembiayaan.

3. Terus-menerus

Yaitu, suatu kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan juga bukan kegiatan insidentil.

4. Bersifat Tetap

Kegiatan usaha yang bisa dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.

5. Diketahui Publik

Adalah, usaha yang akan dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.

6. Mendapatkan Laba

Tujuan dari usaha tersebut yaitu untuk mendapatkan suatu keuntungan dari setiap kegiatan usaha.

7. Pembukuan

Sebuah perusahaan harus juga melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.

Faktor – Faktor Pendirian Perusahaan

Di bawah ini adalah faktor pendirian perusahaan, yaitu:

  • Badan hukum dan badan usaha yang akan dipilih.
  • Jenis usaha yang akan dijalankan.
  • Sarana produksi.
  • Pemasaran hasil produksi.
  • Lokasi badan usaha.

Bentuk – Bentuk Perusahaan

Di bawah ini adalah bentuk dari perusahaan, yaitu:

1. Perusahaan Berbadan Hukum

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka)
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Koperasi (Co-operative)
  • Perusahaan Umum

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

  • Perusahaan perseorangan
  • Firma (FA)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Persekutuan Perdata
  • Yayasan – Foundation

Baca juga: 170+ Macam-Macam Profesi Pekerjaan dan Tugasnya, LENGKAP!!

Syarat – Syarat Perusahaan

Di bawah ini adalah syarat perusahaan, yaitu:

Bentuk kepemilikan yakni yang dapat dimiliki satu orang atau beberapa orang.

  • Ada pengolahan atau penggabungan berbagai faktor-faktor produksi.
  • Ada tempat yang berupa pabrik, bengkel dan juga sebidang tanah.
  • Bertujuan untuk menghasilkan barang dan atau jasa.

Fungsi Perusahaan

Beberapa fungsi perusahaan, adalah:

  • Fungsi Ekonomi sebuah perusahaan yang memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri.
  • Fungsi Akuntansi yang berfungsi untuk dapat menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan dijalankan dengan baik, menjaga keandalan suatu informasi akuntansi serta mendorong efisiensi kerja dalam perusahaan.
  • Fungsi Produksi adalah untuk dapat menciptakan hingga menambah fungsi dari sebuah barang atau bisa juga jasa. Proses produksi ini tentunya ada berbagai macam yang bisa disesuaikan dengan bidang perusahaan bergerak.
  • Fungsi Pemasaran adalah suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan melalui proses pertukaran yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
  • Banyak metode pemasaran yang bisa digunakan oleh setiap perusahaan bergantung pada kreativitas masing-masing untuk bisa mendapatkan perhatian dari konsumennya.
  • Fungsi Personalia yang merupakan suatu pegawai atau personel yang diberikan tanggung jawab sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.

Sehingga adanya fungsi personalia ini sangat penting untuk bisa menjaga agar efektivitas serta efisiensi pekerjaan yang dilakukan dalam suatu perusahaan dapat berjalan secara optimal sesuai yang diharapkan sebelumnya.

Jenis-Jenis Perusahaan

Beberapa contoh jenis perusahaan, yaitu:

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan yang bergerak pada bidang penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia, hasil yang dapat diambil tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya.

Contohnya seperti perusahaan tambang yang mengekstrak atau juga mengambil hasil bumi seperti minyak, batu bara dan lainnya.

  • Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di usaha pengelolaan tanah seperti perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.

  • Perusahaan Industri

Perusahan yang mampu mengolah bahan baku sampai menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap pakai.

Sehingga, perusahaan yang memproduksi barang-barang disebut sebagai perusahaan industri.

Contohnya seperti perusahaan yang bisa memproduksi makanan ringan yang mengolah bahan mentah menjadi makanan yang siap konsumsi.

  • Perusahaan Perdagangan

Perusahaan dagang yaitu sebuah perusahaan yang membeli barang yang sudah jadi untuk di jual kembali tpi barang tersebut tidak diolah lagi. Contohnya seperti pada pertokoan.

  • Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa atau pelayanan, seperti perhotelan, perbankan, asuransi dll.

2. Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan Negara yaitu suatu perusahaan yang didirikan dan di modalkan oleh negara.
  • Perusahaan Swasta yaitu berbagai perusahaan yang didirikan dan modalkan oleh kelompok atau perseorangan.
  • Perusahaan Koperasi yaitu sejenis perusahaan yang didirikan dan di modalkan oleh anggotanya.

Selain mengenai bentuk maka ada beberapa jenis-jenis perusahaan yang berbeda dan perlu untuk diperhatikan sebaik mungkin. Berikut beberapa jenis perusahaan yang berkembang lainnya yaitu :

  • Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif yaitu badan yang mengambil berbagai hal yang berasal dari alam secara langsung contohnya pembuatan garam, pengambilan rumput laut, penangkapan ikan dan sejenisnya

  • Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris bergerak dengan mengelola tanah agar menjadi lahan dalam memenuhi kebutuhan. Perusahaan ini terbagi menjadi perkebunan, perikanan, pertanian dan juga peternakan.

  • Perusahaan Industri

Perusahaan industri yaitu badan yang mengelola bahan mentah hingga menjadi bahan setengah jadi yang nantinya dijadikan sebagai bahan baku atau sampai ke barang jadi.

  • Perusahaan Dagang

Perusahaan perdagangan menjadi penyalur untuk barang hasil produksi dari produsen kepada konsumen. Sehingga bisa dikatakan perusahaan ini hanya sebagai perantara produk yang diperdagangkan

  • Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah yang menyediakan jasa untuk para konsumennya dengan imbalan sebagai keuntungan yang didapatkan

Baca juga: Tugas Marketing dan Sales Dalam Perusahaan & Perbedaannya

Ciri-ciri Perusahaan Berdasarkan Jenisnya

PENGERTIAN PERUSAHAAN Bentuk, Manfaat dan Jenis-Jenis Perusahaan

Setelah mengetahui jenis perusahaan, selanjutnya yaitu ciri-ciri perusahaan, di antaranya adalah:

1. Perusahaan Jasa

  • Memberikan layanan jasa untuk para masyarakat atau pelanggan.
  • Pendapatan perusahaan berasal dari jasa yang dijual.
  • Tidak memiliki perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan).
  • Laba Rugi perusahaan berdasarkan perbandingan jumlah pendapatan dikurangi beban, dan berat jasa perusahaan berikan.

2. Perusahaan Dagang

  • Pendapatan berasal dari perhitungan penjualan barang dagangan.
  • Tidak mengubah barang, jadi hanya menjual kembali barang tersebut.
  • Biaya utama terhitung dari HPP barang yang terjual.
  • Menjual barang dengan value atau harga lebih tinggi dari harga aslinya dengan tujuan untuk memperoleh profit atau keuntungan.

3. Perusahaan Industri

  • Pendapatan perusahaan berasal dari penjualan barang.
  • Aktivitas perusahaan industri adalah memproses barang mentah jadi produk siap pakai, ataupun produk setengah jadi.
  • Ada HPP (Harga Pokok Penjualan) untuk menentukan Laba Rugi perusahaan.
  • Terdapat biaya produksi, antara lain biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya transportasi, dan biaya overhead pabrik.

4. Perusahaan Agraris

  • Mengambil hasil yang berasal dari pengelolaan kemudian dijual kembali ke konsumen.
  • Mengelola SDA (Sumber Daya Alam).
  • Membudidayakan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada.

5. Perusahaan Ekstraktif

  • Menjadikan hasil pengumpulan barang atau benda kemudian dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.
  • Mengambil langsung barang atau benda yang berasal dari alam.

Kesimpulan

Perusahaan atau istilah Inggrisnya yaitu “eterprise” yang terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut sebagai pabrik atau bedriff (bahasa Belanda).

Perusahaan adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan lain yang kegiatannya untuk melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi sebuah kebutuhan ekonomis manusia.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar