FAX: Nomor Fax Toko, Npwp, contoh & 4 Langkah isi Fax NPWP

  •   Sep 2024  •   10 min read  •   Comment

Fax merupakan singkatan dari faximile (faksimile), fax yaitu sebuah mesin yang digunakan untuk mengirimkan dokumen dari satu tempat ke tempat lain secara otomatis dan cepat.

Mesin fax dipakai oleh kantor pemerintahan dan juga swasta, instansi pendidikan dan sebagainya .

Setiap kantor pasti memiliki mesin faximile karena fungsinya cukup penting, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan dokumen dan data.

Dengan mesin fax, siap saja bisa mengirim dokumen dengan cepat tanpa harus mengirimkan dokumen tersebut lewat kantor pos ataupun jasa pengiriman lain.

Ingin tahu bahasan tentang FAX: Nomor Fax Toko, Npwp, contoh & 4 Langkah isi Fax NPWP simak bahasan berikut.

FAX: Nomor Fax Toko, Npwp, contoh & 4 Langkah isi Fax NPWP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, fax yaitu sebuah alat komunikasi berupa mesin yang bisa mengirim dan menerima pesan dalam bentuk dokumen lewat jaringan telepon.

Dengan mesin fax ini, dokumen yang dimasukan ke mesin fax pengirim akan di scan dan diubah kdalam sinyal listrik, dan setelah itu sinyal listrik akan dikirimkan ke mesin fax penerima lewat kabel listrik.

Pada mesin fax penerima, sinyal listrik lalu diterjemahkan ke dalam bahasa mesin sehingga menjadi bentuk file yang sama seperti dokumen yang sudah dikirim.

Setelah itu mesin fax akan mencetak salinan dokumen tadi dalam bentuk kertas atau hardcopy.

Sehingga, bisa mesin faximile atau faksimile sebagai mesin yang bisa mampu memfoto copy dokumen dari satu tempat ke tempat lain, sehingga, mesin fax ini dinamai dengan mesin telecopy.

Tentang Nomor Faximile

Nomor fax yaitu kumpulan angka yang digunakan sebagai pengenal antara mesin fax 1 dengan mesin fax lainnya, dimana nomor faksimile berfungsi untuk identitas pengirim juga penerima pesan.

Angka di nomor faximile sama seperti nomor pada telepon rumah, dan selalu diawali kode wilayah kemudian diikuti dengan digit nomor di belakangnya.

Contoh nomor fax seperti (021) 3851185, (022) 4203675, dimana tiga digit nomor diawal merupakan nomor kode wilayah, 021 untuk wilayah Jakarta, 022 wilayah Bandung dan lainnya, sedangkan nomor dibelakangnya yaitu nomor faksimile.

No fax muncul ketika ingin mendaftar sesuatu baik itu untuk NPWP atau saat ingin mendaftar toko di online.

Jika kamu menemukan kolom nomor faximile di sebuah formulir pendaftaran, maka kamu bisa mengosongkan kolom tersebut karena itu hanya bersifat optional (bisa diisi dan bisa dikosongkan).

Apakah Mesin Fax Masih Digunakan?

Sebelum perkembangan pada era internet, Mesin fax menjadi hal menarik untuk mengirim dokumen.

Bukan hanya di kantoran saja, tapi juga masyarakat umum banyak yang memiliki mesin fax di rumahnya.

Hanya saja, seiring berkembangnya jaman, mesin fax mulai terlupakan, terlebih setelah munculnya email yang membuat kegiatan kirim mengirim pesan bisa dilakukan dengan mudah.

Namun, di jaman sekarang, mesin faksimile masih banyak dipakai di berbagai kantor dan instansi.

Walau ada fasilitas email dan sebagainya, bagi kebutuhan perkantoran mesin fax memiliki keunggulan tersendiri karena bisa mencetak dokumen dengan otomatis.

Selain itu, mengirim dokumen dengan mesin fax dirasa lebih aman, karena umumnya proses kirim mengirim pesan fax dilakukan lewat jaringan kabel telepon.

Sehingga dokumen lebih aman dari masalah peretasan, hanya saja sebagian pihak, keamanan dokumen menjadi hal yang cukup penting, terutama dokumen yang sifatnya rahasia, seperti dokumen keuangan, perjanjian, dokumen BOD dan sebagainya.

Baca Juga: 25 Macam Perangkat Keras Komputer dan Fungsinya (Hardware)

Pengertian NPWP

NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai media dalam berbagai macam administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri seseorang atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan semua hak dan kewajiban dalam bidang pajak.

Jika Wajib Pajak akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, kamu harus mengisi Formulir Pendaftaran wajib pajak lalu melakukan pelengkapan terhadap dokumen pendaftaran.

Berikut ini menggunakan tiga saluran yang bisa dipilih untuk memperoleh NPWP yaitu:

  • Bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  • Kirim melalui pos dengan cara mengirimkan formulir pendaftaran dokumen pekerjaan yang disyaratkan ke KPP atau KP2KP yang meliputi tempat tinggal atau kegiatan kerja.
  • Daftar online dilakukan dengan cara lewat lama e-registrasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan dan diperlukan.

Dalam hal ini kaitaanya dengan mesin fax, yaitu sangat dibutuhkan dalam pembuatan atau urusan NPWP untuk membantu dalam pengurusan NPWP agar lebih mudah dalam penyelesaiannya.

Jika NPWP cepat pengurusannya maka para wajib pajak tentu bisa menggunakannya.

NPWP memiliki fungsi penting sebagai sarana administrasi perpajakan dan membiayai semua pengeluaran negara, sedangkan NPWP harus dimiliki setiap WNI yang memiliki penghasilan, baik perorangan dan badan usaha.

NPWP juga patut dimiliki setelah dianggap sudah memenuhi ketentuan dan syarat tertentu.

Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Perpajakan.

Tidak hanya itu, seorang WNI yang wajib memiliki NPWP yang mana harus mendapat penghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Kebijakan ini berlaku untuk setiap individu, baik yang belum atau sudah berkeluarga, jika kamu sudah memiliki NPWP, maka patut untuk penggunanya membantu pembangunan infrastruktur dengan cara mengisi fax NPWP yang baik dan benar.

Fungsi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak yang dibutuhkan ketika menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan.

Kamu akan membutuhkan NPWP dalam berbagai urusan penting lainnya diluar perpajakan seperti membuat paspor, mengajukan pinjaman bank sampai untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Fungsinya sangat penting di mana semua WNI yang memiliki penghasilan disarankan membuat NPWP, untuk memperoleh kemudahan dalam mengurus hal apa saja secara berkala.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Beberapa masyarakat masih belum tahu siapa saja pihak yang wajib memiliki dan mendapatkan NPWP,  karena itu, berikut ini golongan individu atau kelompok tersebut, di antaranya:

1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita sudah menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hal-hal berikut ini:

  • Menghendaki secara tertulis sesuai dengan perjanjian pemisah harta dan penghasilan.
  • Hidup terpisah sesuai dengan keputusan hakim.
  • Memilih melakukan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami walau tidak ada keputusan hakim, dan tidak ada perjanjian pemisah harta dan penghasilan.

2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong dan pemungut pajak berdasarkan peraturan peundang-undangan, termasuk kerja sama operasi.

3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sebagai pembayar pajak, pemotong dan pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor pada bidang usaha gas bumi dan minyak.

4. Bendahara yang dipilih sebagai pemotong an pemungut pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Mendapatkan Formulir NPWP Offline

Cara yang bisa dicoba untuk mendapatkan formulir NPWP secara offline, yaitu sebagai berikut:

  1. Langsung saja datang ke KPP atau KP2KP untuk meminta formulir registrasi NPWP.
  2. Isi dan tanda tangani formulir permohonan tersebut dengan benar.
  3. Kemudian, lengkapi formulir pendaftaran dengan beberapa berkas yang dibutuhkan.
  4. Permohonan akan disampaikan ke KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya berdasarkan tempat tinggal maupun tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak terkait.
  5. Pengajuan permohonan secara tertulis bisa dilakukan lewat pos, langsung atau perusahaan ekspedisi.
  6. Jika syarat permohonan telah diterima, KPP maupun KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  7. KPP dan KP2KP bakal menerbitkan Kartu NPWP serta Suurat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja sesudah bukti penerimaan surat diterbitkan.
  8. Terakhir, NPWP dan SKT akan langsung dikirimkan via pos ke alamat yang dituju

Baca Juga: Pengertian Metode Pengembangan Perangkat Lunak Terbaru 2024

Cara Mendapatkan Formulir NPWP Online

Buat yang tidak punya waktu senggang karena sibuk bekerja untuk mengurus formulir NPWP, maka kamu bisa mendapatkan secara online dengan panduan berikut ini:

  1. Daftarkan diri via Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pajak.go.id.
  2. Kamu akan memperoleh formulir pendaftaran NPWP untuk diisi dengan baik dan benar.
  3. Jika formulir sudah diisi, artinya kamu sudah membuat permohonan pendaftaran via aplikasi e-Registration dan dinilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
  4. Kemudian, unduh panduan pemakaian aplikasi e-Registration, di mana kamu bisa melihatnya pada laman tersebut yaitu Help e-Registration.
  5. Wajib Pajak via aplikasi e-Registration patut mengirimkan berkas yang disyaratkan ke KPP yang merupakan wilayah tempat tinggal dan tempat kedudukan, bahkan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  6. Pengiriman berkas bisa dilakukan dengan mengunggah salinan via aplikasi e-Registration atau dikirim dengan memakai surat pengiriman yang telah ditandatangani.
  7. Berkas tersebut akan diterima paling lambat 14 hari kerja KPP.
  8. Jika dalam 14 hari berkas belum diterima pihak KPP, maka permohonan registrasi elektronik bisa dianggap batal. Kamu harus memastikan berkas sudah diterima oleh KPP dalam kurun waktu tersebut.
  9. Jika berkas telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  10. Selanjutnya, permohonan registrasi NPWP yang sudah diberikan bukti penerimaan surat, KPP dan KP2KP bakal menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat satu hari kerja sesudah bukti penerimaan surat diterbitkan.
  11. Terakhir, kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.

Berapa Biaya Mengisi NPWP?

Untuk wajib pajak perorangan atau badan usaha yang membuat NPWP, umumnya tidak akan dikenakan biaya sama sekali sejak awal pembuatan sampai pengisiannya nanti.

KPP atau KP2KP dan Pos memberi formulir pendaftaran NPWP secara gratis.

Kebijakan tersebut berlaku untuk yang akan mengurusnya sendiri, baik offline atau online.

Selain itu, pengiriman kartu NPWP ke setiap alamat wajib pajak juga tidak akan dikenakan biaya sama sekali, karena semuanya sudah ditanggung oleh pihak KPP, KP2KP maupun Pos.

Cara Mengisi Fax NPWP

Cara mengisi faximile NPWP dan semua informasi yang ada dimana kamu hanya perlu menyesuaikan semua data yang dibutuhkan dengan informasi pribadi sesuai dengan identitas asli.

Jangan pernah mengisi kolom formulir NPWP dengan menggunakan data diri atau informasi palsu.

Pembuatan dan pengisian NPWP biasanya bisa memakai mesin faxsmile, di mana alat ini sering disebut sebagai telecopier yang digunakan via jaringan telepon dengan hasil yang persis.

Langkah 1: Data Diri Wajib Pajak

  • Nama Wajib Pajak: isi sesuai dengan KTP atau paspor. Jika wajib pajak memiliki gelar, maka bisa dicantumkan.
  • Tempat, Tanggal Lahir: isi sesuai dengan KTP atau paspor.
  • Kebangsaan: silang pada kotak yang tepat dengan melampirkan NIK atau nomor paspor.
  • Status Pernikahan: silang pada kotak yang sesuai.
  • Nomor HP: sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan.
  • Email: isi dengan email yang valid.

Langkah 2: Sumber Penghasilan

  1. Pekerjaan dalam hubungan kerja: silang pada kolom yang benar (bagi pegawai, isi sesuai dengan nama pekerjaan).
  2. Merk Dagang atau Usaha: isi dengan kegiatan usaha yang kamu miliki.
  3. Kegiatan Usaha: isi sesuai dengan uraian usaha (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
  4. Jumlah Karyawan: silang pada kolom yang sesuai.
  5. Metode Pembukuan atau Pencatatan: silang pada kolom yang sesuai.
  6. Pekerjaan Bebas: isi sesuai dengan pekerjaan wajib pajak (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
  7. Lainnya: isi dengan uraian sumber pendapatan (kecuali pekerjaan sebagai karyawan).
  8. Terkait:  Cara E-Billing Pajak

Langkah 3: Alamat

  1. Alamat Tempat Tinggal: isi sesuai dengan alamat wajib pajak.
  2. Alamat Domisili Berdasarkan KTP: isi sesuai dengan informasi pada KTP.
  3. Lokasi Kegiatan Usaha: isi sesuai dengan lokasi usaha yang sedang dilakukan.

Langkah 4: Informasi Lainnya

  1. Jumlah Tanggungan: isi sesuai dengan jumlah tanggungan wajib pajak (paling banyak 3 orang).
  2. Kisaran Pendapatan per Bulan: silang pada kolom yang sesuai.

Baca Juga: BAHASA PEMROGRAMAN: Pengertian, Fungsi, & 7 Macam Contohya

Kesimpulan

Fax merupakan singkatan dari faximile (faksimile) yaitu sebuah mesin yang digunakan untuk mengirimkan dokumen dari satu tempat ke tempat lain secara otomatis dan cepat.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak yang dibutuhkan ketika menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan.

Dimana dalam membuat NPWP baik perorangan ataupun badan usaha bisa menggunakan alat ini yaitu faximile untuk mengisi data yang sesuai dengan dokumen aslinya, yang kemudian data tersebut akan di cetak sesuai format yang berlaku.

Untuk itu buat yang belum memahami mengenai FAX: Nomor Fax Toko, Npwp, contoh & 4 Langkah isi Fax NPWP, di atas adalah penjelasan selengkapnya.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar