3 Pembagian Waktu di Indonesia dan Daerahnya (WIB, WITA, WIT)

  •   Des 2023  •   8 min read  •   Comment

Pembagian waktu ini diatur sudah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia, yang menjadi 3 bagian Wilayah Pembagian Waktu.

Ada tiga jenis zona pembagian waktu di Indonesia, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).

Perbedaan pembagian waktu antara WIB, WITA dan WIT selisihnya kurang lebih hanya satu sampai dua jam saja.

WIB memiliki selisih pembagian waktu satu jam dengan WITA dan dua jam dengan WIT, dan pembagian waktu ini digunakan untuk menentukan pembagian waktu dalam sebuah daerah di Indonesia khususnya.

Ingin tahu selengkapnya mengenai Pembagian Waktu di Indonesia dan Daerahnya (WIB, WITA, WIT), simak bahasan berikut.

Sejarah Pembagian Waktu di Indonesia

Pembagian Waktu

Secara sederhana, penentuan waktu pada suatu tempat didasarkan pada posisi garis bujurnya.

Sementara, keberadaan dari garis lintang digunakan untuk mengukur durasi, durasi adalah durasi antara siang atau lamanya matahari bersinar di wilayah tersebut.

Dalam satu hari, matahari berputar selama 23 jam 56 menit, dan seperti yang diketahui, matahari akan berputar pada porosnya.

Waktu 23 jam 56 menit tersebut selanjutnya dibulatkan menjadi 24 jam.

Perputaran tersebut yang menyebabkan matahari berbeda pada posisi celestial sphere.

Matahari akan membentuk satu lingkaran secara penuh, dan satu lingkaran penuh sama dengan 360 derajat.

Lingkaran tersebut ditempuh selama 24 jam oleh matahari, jika melihat waktu selama 1 jam, maka sama seperti 15 derajat.

Kemudian, setiap panjang dari garis bujur yaitu15 derajat, hal itu yang ditetapkan sebagai zona waktu tersendiri.

Zona waktu ditetapkan melalui rumus GMT + waktu pada daerah tertentu, untuk mengetahui bagaimana pembagian waktu di Indonesia, perlu dilihat dari letak astronomisnya.

Berdasarkan letak astronomisnya, wilayah Indonesia berada di antara koordinat 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur.

Negara Indonesia berada di 6 derajat Lintang utara sampai 11 derajat Lintang Selatan.

Melihat dari letak bujur, maka panjang garis bujur negara Indonesia yaitu 46 derajat.

Dalam setiap satu jam, matahari berputar pada porosnya sejauh 15 derajat, karena itu, wilayah negara Indonesia yang dilihat dari ujung atau Sabang ke timur atau Merauke memiliki perbedaan waktu sekitar 3 jam.

Selain itu, karena Indonesia berada pada sebelah timur dari kota Greenwich, ini artinya matahari akan terbit lebih dahulu.

Maka, wilayah negara Indonesia akan lebih awal jika dibandingkan dengan kota Greenwich.

Garis bujur menjadi salah satu faktor penting untuk menjadi alasan dalam perhitungan pembagian waktu di Indonesia.

Untuk negara Indonesia paling timur, perhitungan waktu didasarkan pada garis bujur 135 derajat, hal ini yang membuat selisih waktu sekitar 9 jam lebih awal dari kota Greenwich.

Di wilayah Indonesia bagian tengah, perhitungan waktu akan didasarkan pada garis bujur 120 derajat.

Indonesia bagian tengah memiliki selisih waktu sekitar 8 jam lebih awal dari kota Greenwich.

Untuk Indonesia bagian barat, perhitungan waktu didasarkan pada pada bujur 105 derajat, dan hal ini membuat Indonesia bagian barat memiliki selisih waktu sekitar 7 jam lebih awal dari kota Greenwich.

Selain letak astronomis, pengaruh pembagian waktu juga disebabkan karena kondisi iklim.

Mengingat negara Indonesia berada pada garis lintang 23,5 derajat Lintang Utara dan Lintang Selatan, maka wilayah negara Indonesia dipengaruhi oleh iklim tropis.

Iklim tropis di wilayah Indonesia memiliki konsekuensi atau akibatnya, dan salah satunya yaitu pada penerimaan sinar matahari sepanjang tahun.

Karena Indonesia akan menerima sinar matahari dengan intensitas panas yang terbilang menyengat.

Oleh karena itu dalam pembagian waktu, Indonesia dibagi menjadi 3 waktu. Waktu tersebut adalah WIT, WITA dan WIB.

Berikut ini penjelasannya:

Kamus Geografi

Pembagian Waktu

Buku ini membahas pemahaman holistik terhadap fenomena-fenomena yang bisa menciptakan wawasan konseptual, pola pikir dan kemampuan aplikatif yang khas ke ruangan.

Yang digunakan dalam banyak bidang pekerjaan, perencanaan serta pengembangan wilayah, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, energi, industri, transportasi, perbankan, manajemen, pemasaran, pendidikan, dan lainnya.

1. WIT (Waktu Indonesia Timur)

Waktu di Indonesia bagian timur disebut WIT (waktu Indonesia timur), zona waktu di wilayah ini terbentang sepanjang garis bujur timur sekitar 135 derajat.

Bentangan pada garis bujur ini mencakup beberapa wilayah Indonesia yang berada paling timur.

Wilayah tersebut meliputi Pulau Maluku dan Papua, dan zona waktu wilayah Indonesia bagian timur ini ditentukan melalui sebuah rumus. Rumus tersebut yaitu UTC + 9 atau GMT + 9.

Provinsi yang berada di Pulau Maluku dan Papua yang mengikuti waktu Indonesia timur ini adalah sebagai berikut:

1. Pulau Maluku

  • Maluku
  • Maluku Utara

2. Papua

  • Papua
  • Papua Barat

2. WITA (Waktu Indonesia Tengah)

Waktu wilayah Indonesia di bagian tengah disebut WITA, zona waktu wilayah ini terbentang sepanjang garis bujur timur 120 derajat.

Waktu Indonesia bagian tengah ini pembagian waktunya sama dengan pembagian waktu internasional.

Zona waktu wilayah Indonesia bagian tengah ini ditentukan melalui sebuah rumus. Rumus tersebut yaitu UTC + 8 atau GMT + 8.

Bentangan garis bujur di wilayah ini mencakup beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

Wilayah tersebut seperti seluruh Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Pulau Kalimantan dan provinsi yang termasuk ke dalam waktu Indonesia tengah yaitu sebagai berikut:

1. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan

2. Pulau Bali

  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusa Tenggara Barat

3. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo

Baca Juga: AM dan PM: Pengertian, Perbedaan Waktu Siang atau Malam

3. WIB (Waktu Indonesia Barat)

Waktu Indonesia bagian barat disebut WIB, zona waktu wilayah barat ini terbentang sepanjang garis bujur timur 105 derajat.

Zona waktu wilayah Indonesia bagian barat ini bisa ditentukan melalui sebuah rumus.

Rumus tersebut yaitu UTC + 7 atau GMT + 7, bentangan garis bujur pada wilayah mencakup beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

Seperti seluruh yang berada wilayah di Pulau Jawa, Madura, Sumatera dan Kalimantan (barat dan tengah).

Provinsi yang termasuk ke dalam waktu Indonesia barat yaitu sebagai berikut:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Jambi
  • Kepulauan Riau (Kepri)
  • Riau
  • Bengkulu
  • Bangka Belitung
  • Lampung

2. Pulau Jawa

  • Jawa timur
  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Banten
  • D.I Yogyakarta
  • DKI Jakarta

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah

Kamus Geografi Edisi Tematik Dan Visual

Banyak muncul istilah yang ada di dalam ilmu geografi, banyaknya objek yang diteliti, dari mulai aspek fisik sampai sosial yang menawarkan pesona yang fenomena.

Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu dan mempermudah dalam memahami wawasan keilmuan geografi.

Sejarah penetapan zona waktu di wilayah Indonesia sudah sejak lama, waktu dimulainya yaitu pada masa penjajahan Belanda.

Tepatnya saat diberlakukannya aturan bernama Governments Besluit.

Aturan Governments Besluit berlaku mulai tanggal 01 Mei 1908, yang mana pada saat itu, wilayah Jawa Tengah ditetapkan sebagai mintakad atau zona waktu dan wilayah Jawa Tengah dengan GMT + 7:12.

Kemudian terjadi perubahan tahun 1918, pada bulan Februari, dimana saat itu, bangsa Belanda menetapkan jika wilayah Padang memiliki selisih waktu dari Jawa Tengah.

Belanda menetapkan wilayah Padang kurang  dari39 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.

Belanda juga memutuskan waktu di wilayah Balikpapan, di kota Balikpapan, waktunya lebih awal dari GMT, yaitu + 8:20.

Perubahan terjadi pada tahun 1924, dan perubahan waktu dilakukan oleh Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten, ia adalah sosok penguasa asal daerah.

Pada perubahan tersebut, ditetapkan bahwa waktu di wilayah Jawa Tengah berubah menjadi GMT + 7:20.

Sementara itu, daerah di Karesidenan Bali dan Lombok waktunya sekitar + 22 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.

Waktu di wilayah Makassar juga memiliki waktu + 38 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah, sementara  waktu di wilayah Tapanuli berada pada waktu kurang 45 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.

Waktu di wilayah Padang ditetapkan kurang 7 menit dari waktu di wilayah Jawa Tengah.

Belanda kemudian mengubah kembali zona waktu di Indonesia, perubahan terjadi pada tahun 1932.

Belanda membagi waktu di Indonesia menjadi 6 wilayah dan keenam wilayah tersebut memiliki selisih waktu antara 30 menit.

Demi kepentingan militer dari pemerintah Jepang, waktu di Indonesia diubah lagi.

Hal tersebut terjadi pada tahun 1942, perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan waktu yang ada di Tokyo.

Diketahui waktu di kota Tokyo yaitu GMT + 9, oleh karena itu, zona waktu di wilayah Jawa berubah menjadi GMT + 7:30 atau 1:30.

Semenjak negara Belanda berkuasa kembali di Indonesia, zona waktu kembali diubah.

Perubahan terjadi karena alasan kepentingan operasi militer, dan perubahan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 1947.

Di saat itu, zona waktu di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu adalah +7 pada bujur tolok 105 derajat, +8 pada bujur tolok 120 derajat, dan +9 pada bujur tolok 135 derajat, namun zona waktu kembali diubah.

Perubahan terjadi saat penyerahan kedaulatan, dan perubahan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pada saat itu, zona waktu di Indonesia resmi dibagi wilayahnya menjadi 6 zona waktu.

Pembagian yang didasari oleh keputusan gubernur jenderal, dan peputusan tersebut terjadi pada tahun 1932.

Di saat Belanda berhasil kembali merebut Irian Jaya, pemerintah Indonesia mengubah kembali pembagian waktunya.

Di tahun 1963, pemerintah Indonesia meresmikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 243 Tahun 1963 yang berisi presiden kembali membagi wilayah Indonesia menjadi tiga waktu.

Perubahan terakhir tentang zona waktu terjadi setelah Kepres atau Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987 mulai diberlakukan.

Dengan isi dari keputusan presiden tersebut yaitu wilayah di Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu.

Ketiga zona waktu tersebut yaitu WIT (Waktu Indonesia Timur), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIB (Waktu Indonesia Barat).

Indonesia juga menetapkan waktu berdasarkan GMT atau Green Mean Time, derdasarkan dari aturan GMT tersebut, zona waktu pada wilayah Indonesia dibagi menjadi 3 bagian, dan keputusan tersebut berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Kerja Di NASA

Kesimpulan

Terdiri dari tiga jenis zona waktu di Indonesia, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).

Pembagian waktu tersebut diatur sudah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia, yang menjadi 3 bagian Wilayah Waktu.

Karena itu, penting juga untuk mengetahui Pembagian Waktu di Indonesia dan Daerahnya (WIB, WITA, WIT) sesuai dengan sejarah yang tertulis di dalamnya.

Orang juga bertanya

English private teacher, seo writter, english translator, and content writer.

Tinggalkan komentar